Tak Laporkan Dana Bantuan, Parpol Harus Disanksi

Tak Laporkan Dana Bantuan, Parpol Harus Disanksi
Tak Laporkan Dana Bantuan, Parpol Harus Disanksi
Koordinator Indonesian Budgeting Center (IBC), Arif Nuralam menjelaskan, penggunaan dana bantuan APBN bagi parpol harus dipublikasikan secara terbuka. Itu penting, agar publik mengetahui mana partai yang taat pada transparansi dan mana yang tidak.  “ Sebuah keharusan, untuk dipublikasikan. Termasuk dipublikasikan, mana partai yang telat melaporkan dan mana yang taat. Biar publik mendapat gambaran seberapa besar komitmen transparansi dari partai,” kata Arif.

Ketaatan parpol juga sebagai bentuk pengimplementasian UU KIP, dimana parpol wajib mengelola keuangannya yang bersumber dari APBN. Sehingga kalau parpol transparan, setidaknya itu bisa menguatkan tingkat kepercayaan publik terhadap parpol. “ Umumkan saja, mana parpol yang telat melaporkan dan mana yang taat,” kata Arif.

Sementara Dirjen Kesabangpol Kemdagri, Tanri Bali Lamo menjelaskan, tak ada partai yang terlambat memberikan laporan. Setidaknya untuk laporan dari penggunaan anggaran 2009 bantuan APBN bagi parpol sudah masuk semua. Saat ini sedang di audit BPK. Sedangkan untuk permohonan anggaran bantuan pada 2010, sudah ada beberapa yang masuk. Batas waktunya 26 November 2010. Verifikasi pada 29 November – 30 November 2010. (sam/jpnn)

Data Jumlah Bantuan Partai Politik Yang Lolos Parliamentary Threshold

JAKARTA -- Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yuna Farhan, meminta parpol mempublikasikan laporan pertanggungjawaban dana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News