Tak Laporkan Dana Kampanye, Calon Kada Terancam Dicoret
Jumat, 06 Maret 2015 – 20:36 WIB
“Saya lupa berapa besarannya. Tapi kalau (aturan bagi) penggunaanya, belum. Misalnya si A jadi calon terus dia menggunakannya berapa. Jadi ada batas penggunaannya. Aturan ini juga akan berlaku sama bagi caalon perseorangan, dia harus melaporkan. Bagi yang melanggar akan ada sanksi. Bisa sampai didiskualifikasi kalau memang dia tidak melaporkan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar uji publik terhadap sepuluh Rancangan Peraturan KPU terkait pelaksanaan pilkada yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Program Prabowo, Menhut & Mentan Tanam Padi Gogo di Lahan Kering
- Bahlil Desak Seluruh Pengecer LPG Daftar Menjadi Subpangkalan
- Peringati Hari Gizi, TBIG Gelar Edukasi Kesehatan dan Bagikan Makanan di 25 Lokasi
- Mendes Yandri Ajak Ahmad Luthfi Manfaatkan BUMDes untuk Pangkas Kemiskinan di Jateng
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Cair, Aneh
- Soal Evaluasi Menteri Bahlil Seusai Heboh Elpiji 3 Kilogram, Legislator NasDem: Itu Hak Presiden