Tak Laporkan Kekayaan, Pejabat Daerah Diumumkan ke Publik
jpnn.com - JAKARTA - Kewajiban melaporkan harta kekayaan secara periodik bukan hanya tugas Presiden, Wakil Presiden dan Menteri. Kewajiban ini juga melanda pejabat Eselon I, II, III, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Anggota DPRD.
Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, usai bertemu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/11). "Kalau tidak melaporkan ya diumumkan ke publik," kata Tjahjo.
Selain terkait laporan harta kekayaan, KPK juga meminta pemerintah menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan baik. Hingga kini, baru 33 persen laporan dari seluruh daerah yang dinilai cukup baik.
"Kemudian KPK minta dibuat metode pelaporan penggunaan keuangan negara yang dibuat kepala desa. Itu yang simple dan bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kewajiban melaporkan harta kekayaan secara periodik bukan hanya tugas Presiden, Wakil Presiden dan Menteri. Kewajiban ini juga melanda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar