Tak Layak Ditiru! Guru Cabuli 2 Siswi SD sejak 8 Tahun Lalu
jpnn.com - TANA PASER – Guru salah satu SD Negeri di Tana Paser berinisial Sp harus berurusan dengan Polses Waru karena ulah tak terpujinya. Pria 35 tahun itu dilaporkan telah mencabuli dua siswanya berinisial Cs (9) dan CL (10).
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, AKP Cheery Sinta Simamora mengatakan, pihaknya menciduk Sp akhir pekan kemarin.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Cheery.
Cheery menambahkan, Sp mencabuli dua siswinya dengan cara sederhana. Yakni, meminta korban membantu mengoreksi hasil ujian di ruang guru. Akibat ulahnya, Sp diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Perbuatan tercela Sp diduga telah dilakukan sejak delapan tahun silam. Kami masih mendalami kasus tersebut karena diduga jumlah korban lebih dari dua orang,” jelas Cheery. (ara/jos/jpnn)
TANA PASER – Guru salah satu SD Negeri di Tana Paser berinisial Sp harus berurusan dengan Polses Waru karena ulah tak terpujinya. Pria 35 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang