Tak Layani Laporan Korban KDRT, 2 Anggota Polres Bogor Dicopot
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor mencopot jabatan dua anggotanya yang tidak profesional melayani laporan warga Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, M (52) korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dua anggota yang dikenakan sanksi tersebut, yaitu satu anggota Polsek Parungpanjang dan personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor.
"Sudah dimutasi. Itu jadi salah satu punishment terhadap personel tidak profesional," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers, Senin.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta maaf atas kejadian yang sempat beredar luas di media sosial.
"Saya sebagai kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.
Rio juga mengucapkan terima kasih kepada salah satu warga yang telah membagikan kisah M di media sosial hingga mendapat perhatian banyak pihak.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara H yang memviralkan tersebut bahwa masih ada anggota Polres Bogor yang kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas," kata Rio.
Polres Bogor kemudian menangkap suami M berinisial IJ (58) tersangka kekerasan dalam rumah tangga setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga hari lalu.
Polres Bogor mencopot jabatan dua anggotanya yang tidak profesional melayani laporan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri