Tak Lebih 24 Jam, Tersangka Pembunuhan di Depok Ditangkap

Azis mengungkapkan, pengejaran dilakukan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahan tersangka, mulai dari tempat indekos, tempat tinggal, beberapa aktivitas tersangka, dan tempat pekerjaan tersangka.
Akhirnya, pelarian tersangka berhasil ditemukan Polres Metro Depok di wilayah Bekasi.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Azis.
Dia membeberkan, Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap tersangka.
Untuk sementara, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kedua pasal tersebut dapat menjerat tersangka dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
“Kamar apartemennya sewa selama lima jam menurut keterangan saksi yang kami periksa,” pungkas Azis. (rd/dic)
Menurut keterangan saksi, tersangka menyewa kamar di apartemen ternama di Depok itu selama lima jam.
Redaktur & Reporter : Adek
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB