Tak Lengkap, Berkas Bibit Dikembalikan ke Polisi
Selasa, 20 Oktober 2009 – 17:28 WIB
Tak Lengkap, Berkas Bibit Dikembalikan ke Polisi
Ditambahkan Didik, saat ini pihaknya sedang menyusun petunjuk tentang apa saja yang harus dilengkapi (P-19). Sementara sebelumnya, seperti diketahui kejaksaan juga telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Chandra M Hamzah yang juga dinyatakan belum lengkap (P-18), pada tanggal 12 Oktober 2009, kepada penyidik Polri.
Baca Juga:
Bibit dan Candra ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian berkembang menjadi penyalahgunaan kewenangan, terkait soal pencekalan atas Djoko S Tjancra dan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Bibit melakukan pencekalan terhadap Djoko Tjandra lantaran KPK tengah menyidik kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani. Sedangkan Chandra membuat surat cekal terhadap Anggoro Widjojo terkait dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. (viv/JPNN)
JAKARTA - Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menentukan sikap atas berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Bibit Samad Riyanto, wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi