Tak Libatkan DPD, Pengesahan RUU Dianggap Batal
Rabu, 26 Juni 2013 – 23:38 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Maluku John Pieris mengatakan rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan oleh DPR setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 27 Maret yang lalu mestinya batal demi hukum.
"Dari perspektif hukum tata negara, semua RUU yang terkait dengan daerah tapi tidak melibatkan DPD dan disahkan oleh DPR setelah 27 Maret 2013 harus batal demi hukum," kata John Pieris, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/7).
Sikap DPR dan Presiden yang hingga kini tidak mau mengakomodasi Putusan MK tersebut menurut John Pieris memaksa DPD untuk berkesimpulan telah terjadi sengketa kewenangan di antara lembaga negara.
"Makanya DPD akan terus melakukan protes sampai UU MD3 itu direvisi dan saya kembali menegaskan UU yang disahkan DPR pasca Putusan MK adalah inskonstitusional," ujarnya.
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Maluku John Pieris mengatakan rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan oleh DPR
BERITA TERKAIT
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah