Tak Libatkan DPD, Pengesahan RUU Dianggap Batal
Rabu, 26 Juni 2013 – 23:38 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Maluku John Pieris mengatakan rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan oleh DPR setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 27 Maret yang lalu mestinya batal demi hukum.
"Dari perspektif hukum tata negara, semua RUU yang terkait dengan daerah tapi tidak melibatkan DPD dan disahkan oleh DPR setelah 27 Maret 2013 harus batal demi hukum," kata John Pieris, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/7).
Sikap DPR dan Presiden yang hingga kini tidak mau mengakomodasi Putusan MK tersebut menurut John Pieris memaksa DPD untuk berkesimpulan telah terjadi sengketa kewenangan di antara lembaga negara.
"Makanya DPD akan terus melakukan protes sampai UU MD3 itu direvisi dan saya kembali menegaskan UU yang disahkan DPR pasca Putusan MK adalah inskonstitusional," ujarnya.
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Maluku John Pieris mengatakan rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan oleh DPR
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun