Tak Libatkan DPD, Pengesahan RUU Dianggap Batal

Tak Libatkan DPD, Pengesahan RUU Dianggap Batal
Tak Libatkan DPD, Pengesahan RUU Dianggap Batal
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Maluku John Pieris mengatakan rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan oleh DPR setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 27 Maret yang lalu mestinya batal demi hukum.

"Dari perspektif hukum tata negara, semua RUU yang terkait dengan daerah tapi tidak melibatkan DPD dan disahkan oleh DPR setelah 27 Maret 2013 harus batal demi hukum," kata John Pieris, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/7).

Sikap DPR dan Presiden yang hingga kini tidak mau mengakomodasi Putusan MK tersebut menurut John Pieris memaksa DPD untuk berkesimpulan telah terjadi sengketa kewenangan di antara lembaga negara.

"Makanya DPD akan terus melakukan protes sampai UU MD3 itu direvisi dan saya kembali menegaskan UU yang disahkan DPR pasca Putusan MK adalah inskonstitusional," ujarnya.

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Maluku John Pieris mengatakan rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan oleh DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News