Tak Libatkan DPD, Pengesahan RUU Dianggap Batal
Rabu, 26 Juni 2013 – 23:38 WIB
Kalau DPR dan Presiden tidak mematuhi Putusan MK itu, John Pieris mempertanyakan mau dibawa kemana bangsa ini.
"Putusan MK itu final dan mengikat dan Putusan MK itu juga telah menggugurkan apa yang berproses di DPR karena tidak melibatkan DPD dalam proses RUU di tahap I hingga II. Dalam proses, hanya satu hak DPD yang tidak ada yakni memutuskan karena itu wewenangnya DPR," ungkap John Pieris. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Maluku John Pieris mengatakan rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan oleh DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan