Tak Libatkan DPD, Pengesahan RUU Dianggap Batal
Rabu, 26 Juni 2013 – 23:38 WIB

Tak Libatkan DPD, Pengesahan RUU Dianggap Batal
Kalau DPR dan Presiden tidak mematuhi Putusan MK itu, John Pieris mempertanyakan mau dibawa kemana bangsa ini.
"Putusan MK itu final dan mengikat dan Putusan MK itu juga telah menggugurkan apa yang berproses di DPR karena tidak melibatkan DPD dalam proses RUU di tahap I hingga II. Dalam proses, hanya satu hak DPD yang tidak ada yakni memutuskan karena itu wewenangnya DPR," ungkap John Pieris. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Maluku John Pieris mengatakan rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan oleh DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia