Tak Libatkan Masyarakat, Komposisi Anggota BK DPR Digugat

Tak Libatkan Masyarakat, Komposisi Anggota BK DPR Digugat
Tak Libatkan Masyarakat, Komposisi Anggota BK DPR Digugat

Menurut Gatot, aturan tersebut merupakan perlakuan berbeda dengan lembaga negara lainnya yang telah memasukkan unsur masyarakat untuk terlibat dalam sidang etik agar menjunjung tinggi independensi dan obyektifitas  dalam pengambilan keputusan pemberian sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Gatot  membandingkan komposisi anggota BK DPR dengan keanggotaan majelis atau dewan kehormatan maupun komisi etik di lembaga negara lain. Antara lain di Mahkamah Agung (MA), dari tujuh anggota Majelis Kehormatan Hakim Agung, empat berada dari unsur eksternal.

Anggota Dewan Pers tidak hanya terdiri insan pers, tetapi juga unsur masyarakat lainnya. Anggota Majelis Kehormatan Hakim MK terdiri lima orang, dan hanya satu dari hakim MK. Kemudian, anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri tujuh orang, dan unsur luar sebanyak empat orang.

Karena itu, para penggugat  meminta MK menyatakan, Pasal 123 dan 124 ayat 1, Pasal 234 ayat 1 huruf f, Pasal 245 ayat 1, Pasal 302 ayat 1 huruf f dan Pasal 353 ayat 1 huruf f UU MD3 bertentangan dengan UUD dan harus ditafsirkan keanggotaan yang melibatkan unsur masyarakat.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News