Tak Libatkan Masyarakat, Komposisi Anggota BK DPR Digugat
Senin, 26 September 2011 – 18:28 WIB
Baca Juga:
Gatot membandingkan komposisi anggota BK DPR dengan keanggotaan majelis atau dewan kehormatan maupun komisi etik di lembaga negara lain. Antara lain di Mahkamah Agung (MA), dari tujuh anggota Majelis Kehormatan Hakim Agung, empat berada dari unsur eksternal.
Anggota Dewan Pers tidak hanya terdiri insan pers, tetapi juga unsur masyarakat lainnya. Anggota Majelis Kehormatan Hakim MK terdiri lima orang, dan hanya satu dari hakim MK. Kemudian, anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri tujuh orang, dan unsur luar sebanyak empat orang.
Karena itu, para penggugat meminta MK menyatakan, Pasal 123 dan 124 ayat 1, Pasal 234 ayat 1 huruf f, Pasal 245 ayat 1, Pasal 302 ayat 1 huruf f dan Pasal 353 ayat 1 huruf f UU MD3 bertentangan dengan UUD dan harus ditafsirkan keanggotaan yang melibatkan unsur masyarakat.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 yang diajukan
BERITA TERKAIT
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah