Tak Libatkan Masyarakat, Komposisi Anggota BK DPR Digugat

Tak Libatkan Masyarakat, Komposisi Anggota BK DPR Digugat
Tak Libatkan Masyarakat, Komposisi Anggota BK DPR Digugat

Sementara, hakim anggota Hamdan Zoelva mengkritik permohonan Tim Advokasi Legislator Bersih ini lebih banyak menjelaskan kedudukan hukum pemohon saja. "Pemohon lebih banyak menjelaskan legal standing saja, sedangkan alasan permohonan tidak dijelaskan," kata Hamdan.

Karenanya, ketua majelis hakim, Maria Farida Indrati memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permononan Tim Advokasi Legislator Bersih ini. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 yang diajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News