Tak Libatkan Masyarakat, Komposisi Anggota BK DPR Digugat
Senin, 26 September 2011 – 18:28 WIB

Tak Libatkan Masyarakat, Komposisi Anggota BK DPR Digugat
Sementara, hakim anggota Hamdan Zoelva mengkritik permohonan Tim Advokasi Legislator Bersih ini lebih banyak menjelaskan kedudukan hukum pemohon saja. "Pemohon lebih banyak menjelaskan legal standing saja, sedangkan alasan permohonan tidak dijelaskan," kata Hamdan.
Karenanya, ketua majelis hakim, Maria Farida Indrati memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permononan Tim Advokasi Legislator Bersih ini. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI