Tak Lolos Kesehatan Bisa Ganti Calon
Minggu, 24 Maret 2013 – 08:54 WIB
BANDUNG - Tes kesehatan bagi para pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota (Bawalkot) Bandung akan menjadi penentu KPU untuk meloloskan atau tidak. Sebab, tes kesehatan menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi setiap Bawalkot untuk diketahui kesehatannya, lahir dan batin. Evi menjelaskan, pergantian Bawalkot bisa dilakukan jika Bawalkot meninggal dunia atau terdapat halangan tetap. "Dalam pasal 99 ditetapkan calon dapat diganti apabila berhalangan tetap, dan pasal 112 dapat diganti apabila meninggal dunia," ungkap Evi dalam konferensi pers di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Sabtu (23/3).
Mengingat ketatnya kriteria yang ditetapkan dalam tes kesehatan bagi seorang calon kepala daerah, maka tak tertutup kemungkinan Bawalkot tidak lolos.
Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Evi Ariadne Shinta Dewi mengatakan, jika hal itu terjadi, Bawalkot yang tak lolos tes kesehatan masih bisa diganti. Hal itu, kata dia, sesuai peraturan KPU pasal 95, 99, dan 112.
Baca Juga:
BANDUNG - Tes kesehatan bagi para pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota (Bawalkot) Bandung akan menjadi penentu KPU untuk meloloskan atau
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih