Tak Lolos Kesehatan Bisa Ganti Calon
Minggu, 24 Maret 2013 – 08:54 WIB
BANDUNG - Tes kesehatan bagi para pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota (Bawalkot) Bandung akan menjadi penentu KPU untuk meloloskan atau tidak. Sebab, tes kesehatan menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi setiap Bawalkot untuk diketahui kesehatannya, lahir dan batin. Evi menjelaskan, pergantian Bawalkot bisa dilakukan jika Bawalkot meninggal dunia atau terdapat halangan tetap. "Dalam pasal 99 ditetapkan calon dapat diganti apabila berhalangan tetap, dan pasal 112 dapat diganti apabila meninggal dunia," ungkap Evi dalam konferensi pers di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Sabtu (23/3).
Mengingat ketatnya kriteria yang ditetapkan dalam tes kesehatan bagi seorang calon kepala daerah, maka tak tertutup kemungkinan Bawalkot tidak lolos.
Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Evi Ariadne Shinta Dewi mengatakan, jika hal itu terjadi, Bawalkot yang tak lolos tes kesehatan masih bisa diganti. Hal itu, kata dia, sesuai peraturan KPU pasal 95, 99, dan 112.
Baca Juga:
BANDUNG - Tes kesehatan bagi para pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota (Bawalkot) Bandung akan menjadi penentu KPU untuk meloloskan atau
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita