Tak Lolos Kesehatan Bisa Ganti Calon
Minggu, 24 Maret 2013 – 08:54 WIB
Dalam pergantian tersebut, Evi menjelaskan, ketentuan untuk Bawalkot jalur partai politik dan jalur perseorangan berbeda. Meski sebelumnya telah dinyatakan lolos, pengganti Bawalkot perseorangan tidak serta merta bisa dilakukan.
"Ada mekanisme yang harus ditempuh lebih dulu, yaitu diumumkan ke publik minimal tiga hari. Hal itu penting mengingat perlunya dukungan langsung masyarakat kepada calon independen," kata Evi.
Sementara, lanjut Evi, bagi Bawalkot dari jalur partai politik yang tidak lolos tes kesehatan bisa langsung diganti dengan partai pengusung merekomendasikan nama calon terbaru.
"Pengganti dari jalur partai politik bisa langsung mengikuti tahapan tanpa perlu melewati proses pengumuman. Namun, pergantian tidak bisa dilakukan apabila alasannya pengunduran diri biasa, karena setiap calon tidak boleh mengundurkan diri sejak mendaftar ke KPU," imbuhnya.
BANDUNG - Tes kesehatan bagi para pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota (Bawalkot) Bandung akan menjadi penentu KPU untuk meloloskan atau
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita