Tak Lolos, Parpol Baru Bisa Menggugat
Jumat, 16 Desember 2011 – 19:09 WIB
JAKARTA--Meski sudah resmi dinyatakan tak lolos, namun masih ada harapan bagi 13 partai politik (parpol) baru tersebut. Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih memberikan kesempatan untuk menempuh langkah hukum.
"Silakan saja mengajukan gugatan jika memang tidak puas. Bisa ke PTUN. Kan negara kita negara hukum," ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Jumat (16/12).
Baca Juga:
Kata dia, sebagai negara hukum, maka harus menjunjung tinggi proses keadilan. Karena itu, kesempatan untuk menyampaikan keberatan melalui proses hukum tetap terbuka lebar.
"Kan pengalaman dulu juga pernah ada empat parpol yang dinyatakan tidak lolos. Setelah melalui PTUN, akhirnya dinyatakan lolos. Jadi silakan saja," ujarnya. (yes/jpnn)
JAKARTA--Meski sudah resmi dinyatakan tak lolos, namun masih ada harapan bagi 13 partai politik (parpol) baru tersebut. Pasalnya, Kementerian Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Kejaksaan Sita Lahan Kebun Binatang Bandung, Bagaimana Nasib Para Satwa?
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum
- Rapat DPR, KemenPAN-RB, BKN dengan Honorer Batal, Imbas Demo R2/R3?
- Tanggapi Polemik HGB Pagar Laut, Muannas Alaidid: Banyak yang Keliru dan Salah Paham
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan