Tak Lolos, Parpol Baru Bisa Menggugat

Tak Lolos, Parpol Baru Bisa Menggugat
Tak Lolos, Parpol Baru Bisa Menggugat
JAKARTA--Meski sudah resmi dinyatakan tak lolos, namun masih ada harapan bagi 13 partai politik (parpol) baru tersebut. Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih memberikan kesempatan untuk menempuh langkah hukum.

"Silakan saja mengajukan gugatan jika memang tidak puas. Bisa ke PTUN. Kan negara kita negara hukum," ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Jumat (16/12).

Kata dia, sebagai negara hukum, maka harus menjunjung tinggi proses keadilan. Karena itu, kesempatan untuk menyampaikan keberatan melalui proses hukum tetap terbuka lebar.

"Kan pengalaman dulu juga pernah ada empat parpol yang dinyatakan tidak lolos. Setelah melalui PTUN, akhirnya dinyatakan lolos. Jadi silakan saja," ujarnya. (yes/jpnn)

JAKARTA--Meski sudah resmi dinyatakan tak lolos, namun masih ada harapan bagi 13 partai politik (parpol) baru tersebut. Pasalnya, Kementerian Hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News