Tak Lolos, Parpol Baru Bisa Menggugat
Jumat, 16 Desember 2011 – 19:09 WIB

Tak Lolos, Parpol Baru Bisa Menggugat
JAKARTA--Meski sudah resmi dinyatakan tak lolos, namun masih ada harapan bagi 13 partai politik (parpol) baru tersebut. Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih memberikan kesempatan untuk menempuh langkah hukum.
"Silakan saja mengajukan gugatan jika memang tidak puas. Bisa ke PTUN. Kan negara kita negara hukum," ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Jumat (16/12).
Baca Juga:
Kata dia, sebagai negara hukum, maka harus menjunjung tinggi proses keadilan. Karena itu, kesempatan untuk menyampaikan keberatan melalui proses hukum tetap terbuka lebar.
"Kan pengalaman dulu juga pernah ada empat parpol yang dinyatakan tidak lolos. Setelah melalui PTUN, akhirnya dinyatakan lolos. Jadi silakan saja," ujarnya. (yes/jpnn)
JAKARTA--Meski sudah resmi dinyatakan tak lolos, namun masih ada harapan bagi 13 partai politik (parpol) baru tersebut. Pasalnya, Kementerian Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim