Tak Lolos, Parpol Baru Bisa Menggugat
Jumat, 16 Desember 2011 – 19:09 WIB
JAKARTA--Meski sudah resmi dinyatakan tak lolos, namun masih ada harapan bagi 13 partai politik (parpol) baru tersebut. Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih memberikan kesempatan untuk menempuh langkah hukum.
"Silakan saja mengajukan gugatan jika memang tidak puas. Bisa ke PTUN. Kan negara kita negara hukum," ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Jumat (16/12).
Baca Juga:
Kata dia, sebagai negara hukum, maka harus menjunjung tinggi proses keadilan. Karena itu, kesempatan untuk menyampaikan keberatan melalui proses hukum tetap terbuka lebar.
"Kan pengalaman dulu juga pernah ada empat parpol yang dinyatakan tidak lolos. Setelah melalui PTUN, akhirnya dinyatakan lolos. Jadi silakan saja," ujarnya. (yes/jpnn)
JAKARTA--Meski sudah resmi dinyatakan tak lolos, namun masih ada harapan bagi 13 partai politik (parpol) baru tersebut. Pasalnya, Kementerian Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya