Tak Main-Main, Beginilah Cara Polisi Menghukum Para Pembakar Lahan dan Hutan
jpnn.com - JAKARTA - Polisi tak main-main mengusut dan menjerat pembakar lahan dan hutan yang telah menyebabkan kabut asap dan puluhan ribu rakyat menderita saluran pernapasan.
Ancaman hukuman yang akan diberikan pun tak main-main. Tak cuma pidana, sanksi administratif juga menunggu terutama untuk tersangka korporasi yang terbukti membakar lahan dengan sengaja.
"Sanksinya bisa teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha," tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono, Kamis (17/9), di Mabes Polri.
Pemerintah bahkan tak hanya memasukkan nama perusahaan yang terbukti membakar lahan dalam daftar hitam. Namun, orang-orangnya misal pejabatnya, direksi, hingga pemilik saham akan diblacklist.
"Sehingga tidak terjadi jika sekarang ditutup, besok bikin bendera (perusahaan pakai nama) baru. Jadi, orang-orangnya langsung diblacklist," ungkap Suharsono.
Dia menegaskan, enam Polda bersama Badan Reserse Kriminal masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini ada 148 kasus yang ditangani. Yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 ada 25 perkara. "Yaitu di Riau, Jambi, Kalteng dan Kalbar," katanya.
Sedangkan yang sudah dalam tahap penyidikan ada 85 kasus perorangan, dan 27 korporasi. Kemudian, 10 perkara masih penyelidikan. Menurutnya, peristiwa ini tak hanya menjadi perhatian publik nasional, namun juga negara tetangga. Polisi akan bertindak tegas. Ancaman hukum yang diberikan juga tak main-main.
Sejauh ini Polri baru menjerat tujuh perusahaan pembakar lahan sebagai tersangka. Yakni PT BMH, PT RPP dan PT RPS yang semuanya berada di Sumatera Selatan. Kemudian, PT LIH di Riau, serta PT GAP, PT NBA dan PT ASP di Kalimantan Tengah. "Tersangkanya ada GM, Manajer Operasional dan pekerja," kata Suharsono.
JAKARTA - Polisi tak main-main mengusut dan menjerat pembakar lahan dan hutan yang telah menyebabkan kabut asap dan puluhan ribu rakyat menderita
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani