Tak Main-Main, Beginilah Cara Polisi Menghukum Para Pembakar Lahan dan Hutan

Tak Main-Main, Beginilah Cara Polisi Menghukum Para Pembakar Lahan dan Hutan
Tak Main-Main, Beginilah Cara Polisi Menghukum Para Pembakar Lahan dan Hutan

jpnn.com - JAKARTA - Polisi tak main-main mengusut dan menjerat pembakar lahan dan hutan yang telah menyebabkan kabut asap dan puluhan ribu rakyat menderita saluran pernapasan.

Ancaman hukuman yang akan diberikan pun tak main-main. Tak cuma pidana, sanksi administratif juga menunggu terutama untuk tersangka korporasi yang terbukti membakar lahan dengan sengaja.

"Sanksinya bisa teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha," tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono, Kamis (17/9), di Mabes Polri.

Pemerintah bahkan tak hanya memasukkan nama perusahaan yang terbukti membakar lahan dalam daftar hitam. Namun, orang-orangnya misal pejabatnya, direksi, hingga pemilik saham akan diblacklist.

"Sehingga tidak terjadi jika sekarang ditutup, besok bikin bendera (perusahaan pakai nama) baru. Jadi, orang-orangnya langsung diblacklist," ungkap Suharsono.

Dia menegaskan, enam Polda bersama Badan Reserse Kriminal masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan.  Saat ini ada 148 kasus yang ditangani. Yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 ada 25 perkara. "Yaitu di Riau, Jambi, Kalteng dan Kalbar," katanya.

Sedangkan yang sudah dalam tahap penyidikan ada 85 kasus perorangan, dan 27 korporasi.  Kemudian, 10 perkara masih penyelidikan. Menurutnya, peristiwa ini tak hanya menjadi perhatian publik nasional, namun juga negara tetangga. Polisi akan bertindak tegas. Ancaman hukum yang diberikan juga tak main-main.

Sejauh ini Polri baru menjerat tujuh perusahaan pembakar lahan sebagai tersangka.  Yakni PT BMH, PT RPP dan PT RPS yang semuanya berada di Sumatera Selatan. Kemudian, PT LIH di Riau, serta PT GAP, PT NBA dan PT ASP di Kalimantan Tengah. "Tersangkanya ada GM, Manajer Operasional dan pekerja," kata Suharsono.

JAKARTA - Polisi tak main-main mengusut dan menjerat pembakar lahan dan hutan yang telah menyebabkan kabut asap dan puluhan ribu rakyat menderita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News