Tak Main-Main, Beginilah Cara Polisi Menghukum Para Pembakar Lahan dan Hutan

Tak Main-Main, Beginilah Cara Polisi Menghukum Para Pembakar Lahan dan Hutan
Tak Main-Main, Beginilah Cara Polisi Menghukum Para Pembakar Lahan dan Hutan

Tak cuma korporasi, jajaran Polri juga menetapkan ratusan tersangka perorangan yang membakar lahan. "Tersangka perorangan yang diamankan ada 133 orang," tegasnya.

Para tersangka dijerat 50 ayat 3 huruf d, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian, pasal 69 ayat 1 huruf h, pasal 98 ayat 1 dan pasal 99 ayat 1, pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk korporasi dijunctokan lagi dengan pasal 116 ayat 1 UU 32 tahun 2009.

"Ancaman di pasal 108, kata Suharsono, yakni penjara minimal tiga tahun, maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," katanya.

Selain itu, Suharsono melanjutkan, di pasal 116 ayat 1, apabila tindakan tersebut dilakukan korporasi maka hukuman bisa ditambah 1/3 daripada hukuman yang dikenakan kepada pelaku perorangan.

Lebih lanjut dia menyatakan, penyidik juga akan cermat karena ada dalih seolah-olah pelaku pembakaran korporasi mengaku hanya perorangan. "Tapi, itu terus kami kembangkan. Jadi, itu tantangan bagi penyidik dan penyelidik," jelasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Polisi tak main-main mengusut dan menjerat pembakar lahan dan hutan yang telah menyebabkan kabut asap dan puluhan ribu rakyat menderita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News