Tak Main-Main, WN Lithuania Dituntut Hukuman Mati atas Kepemilikan 3,2 Kg Sabu
Kamis, 18 Juni 2015 – 07:19 WIB

Tak Main-Main, WN Lithuania Dituntut Hukuman Mati atas Kepemilikan 3,2 Kg Sabu
Seperti diketahui, dalam kasus ini petugas Bea dan Cukai menangkap terdakwa karena kedapatan membawa 3,2 kilogram narkotika di Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA) di Deliserdang, Minggu (14/12) silam. Ia menyimpan narkotika itu di kompartemen tas yang berada di dalam kopernya.
Saat itu terdakwa baru saja turun dari pesawat Air Asia AK 392 yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Customs Narcotic Team (CNT) memang sudah mengawasi gerak-gerik terdakwa sejak awal. Kemudian mendapati hal mencurigakan di dalam kopernya, terdakwa pun langsung diamankan. Setelah diperiksa, petugas menemukan narkotika di dalam ke empat tas miliknya.(gus/ray)
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Warga Negara Lithuania, Mindaugas Verikas, 28 dengan hukuman mati kepemilikan narkotika dengan jenis sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paus Sperma Mati Terdampar di Perairan TTU Akhirnya Dibakar
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Tenggelam di DAS Kapuas, 2 Remaja Ditemukan Meninggal Dunia
- Innalillahi, 2 Remaja Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Meninggal
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan