Tak Mampu Bayar Denda, 1 Napi yang Dapat Remisi Bebas Memilih Melanjutkan Hukuman

Tak Mampu Bayar Denda, 1 Napi yang Dapat Remisi Bebas Memilih Melanjutkan Hukuman
Bupati Kudus Hartopo berfoto bersama dengan dua narapidana (napi) didampingi Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi usai penyerahan remisi secara simbolis di lapangan depan Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/8/2021). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jpnn.com, KUDUS - Sebanyak 84 narapidana di Rutan Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan remisi peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI. 

Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi mengatakan awalnya pihaknya mengusulkan sebanyak 89 narapidana untuk mendapatkan remisi. 

Namun, kata dia, yang disetujui mendapatkan remisi hanya 84 narapidana. 

“Dari jumlah napi yang mendapatkan remisi, dua di antaranya mendapatkan remisi bebas, selebihnya remisi umum,” kata Suprihadi usai penyerahan remisi secara simbolis di lapangan depan Pendopo Kabupaten Kudus usai upacara bendera HUT RI, Selasa (17/8). 

Hanya saja, Suprihadi menambahkan, salah satu napi yang mendapatkan remisi bebas ada denda subsider

Karena tidak mampu membayar dendanya, napi tersebut lebih memilih menjalani hukuman pengganti selama tiga bulan. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan remisi yang diperoleh para napi bervariasi, antara empat bulan hingga yang paling singkat satu bulan.

Adapun syarat seorang narapidana agar bisa diusulkan memperoleh remisi, di antaranya menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di Rutan.

Karutan Kelas II B Kudus Suprihadi mengatakan salah satu napi yang mendapatkan remisi bebas ada denda subsider. Karena tidak mampu membayar denda, napi tersebut memilih melanjutkan menjalani hukuman pengganti selama tiga bulan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News