Tak Mampu Bayar Denda, 1 Napi yang Dapat Remisi Bebas Memilih Melanjutkan Hukuman
Selasa, 17 Agustus 2021 – 11:45 WIB

Bupati Kudus Hartopo berfoto bersama dengan dua narapidana (napi) didampingi Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi usai penyerahan remisi secara simbolis di lapangan depan Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/8/2021). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Selain itu, kata dia, napi yang diusulkan harus sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Jumlah penghuni Rutan Kudus hingga Selasa (17/8), kata dia, tercatat sebanyak 143 orang dengan perincian napi sebanyak 115 orang dan tahanan 28 orang.
Terkait jumlah tahanan, kata Suprihadi, untuk sementara masih ideal, terkecuali jumlah penghuninya sudah mencapai 200-an orang yang tergolong sudah melebihi kapasitas. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Karutan Kelas II B Kudus Suprihadi mengatakan salah satu napi yang mendapatkan remisi bebas ada denda subsider. Karena tidak mampu membayar denda, napi tersebut memilih melanjutkan menjalani hukuman pengganti selama tiga bulan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas