Tak Mampu Bayar Denda, 1 Napi yang Dapat Remisi Bebas Memilih Melanjutkan Hukuman
Selasa, 17 Agustus 2021 – 11:45 WIB
Selain itu, kata dia, napi yang diusulkan harus sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Jumlah penghuni Rutan Kudus hingga Selasa (17/8), kata dia, tercatat sebanyak 143 orang dengan perincian napi sebanyak 115 orang dan tahanan 28 orang.
Terkait jumlah tahanan, kata Suprihadi, untuk sementara masih ideal, terkecuali jumlah penghuninya sudah mencapai 200-an orang yang tergolong sudah melebihi kapasitas. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Karutan Kelas II B Kudus Suprihadi mengatakan salah satu napi yang mendapatkan remisi bebas ada denda subsider. Karena tidak mampu membayar denda, napi tersebut memilih melanjutkan menjalani hukuman pengganti selama tiga bulan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo