Tak Mampu Bayar Denda, 1 Napi yang Dapat Remisi Bebas Memilih Melanjutkan Hukuman
Selasa, 17 Agustus 2021 – 11:45 WIB
Selain itu, kata dia, napi yang diusulkan harus sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Jumlah penghuni Rutan Kudus hingga Selasa (17/8), kata dia, tercatat sebanyak 143 orang dengan perincian napi sebanyak 115 orang dan tahanan 28 orang.
Terkait jumlah tahanan, kata Suprihadi, untuk sementara masih ideal, terkecuali jumlah penghuninya sudah mencapai 200-an orang yang tergolong sudah melebihi kapasitas. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Karutan Kelas II B Kudus Suprihadi mengatakan salah satu napi yang mendapatkan remisi bebas ada denda subsider. Karena tidak mampu membayar denda, napi tersebut memilih melanjutkan menjalani hukuman pengganti selama tiga bulan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Debat Pertama Pilkada Kudus, Elektabilitas Samani-Bellinda Capai 53,5 Persen
- SDUT Bumi Kartini Jepara Hattrick Gelar Juara KU 12, SDN Jambean 02 Pati Rebut Kembali Podium Tertinggi
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Puluhan Ribu Warga Ponorogo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
- Pilwalkot Bandung: Dandan Riza yang Pernah Terjerat Hukum Ingin Mengabdi untuk Rakyat
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas