Tak Masalah jika Abu Bakar Baasyir Dijaga Densus 88
jpnn.com, JAKARTA - Pihak keluarga siap mengajukan permohonan ke pemerintah agar Abu Bakar Ba’asyir bisa dialihkan menjadi tahanan rumah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut belum bisa memproses pemindahan karena belum ada permohonan yang masuk.
Kuasa Hukum Baasyir, Guntur Fattahillah mengatakan, sejatinya, keluarga sudah mengajukan permohonan pemindahan itu lima tahun lalu. Saat nasih di era rezim Susilo Bambang Yudhoyono.
Kala itu, permohonan disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
“Tapi tidak ada balasan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jawa Pos, Sabtu (3/3).
Jika melihat fakta itu, lanjutnya, sebetulnya pihaknya tidak perlu mengajukan permohonan lagi.
Hanya saja, jika Presiden Jokowi menilai perlu dilakukannya permohonan ulang, pihaknya siap untuk memenuhinya. “Kalau memang beliau kiranya membuka pintu demikian, Insya Allah siap bikin baru,” imbuhnya.
Guntur berharap, kali ini pemerintah bisa benar-benar merealisasikannya. Pasalnya, sudah sejak lama, keluarga ingin ikut merawat Baasyir.
Saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sudah pernah diajukan permohonan agar Abu Bakar Baasyir dialihkan menjadi tahanan rumah.
- Media Asing Soroti Dukungan Ulama Abu Bakar Ba'asyir untuk Anies di Pilpres 2024
- Abu Bakar Baasyir Ingin Menemui Gibran, tetapi susah, Lalu Titip Surat untuk Prabowo
- Abu Bakar Baasyir Didatangi BNPT, Ada Apa Ini?
- Sejarah Ponpes Al Mukmin Ngruki, dahulu Menentang Pancasila, kini Kibarkan Sang Dwiwarna
- Pimpin Upacara HUT Ke-77 RI, Menko Muhadjir Salam Takzim kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir
- Berpesan di HUT RI, Abu Bakar Ba'asyir Tegaskan Hukum Ilahi