Tak Masuk Anggota DK Batam, DPRD Ngadu ke Darmin Nasution
Melainkan mitra kerja Komisi VI DPR RI. Padahal menurut Darmin Nasution, lanjut Riky, dampak sosial, implikasi hukum dan ekonomi itu berhubungan dengan pemerintah daerah, termasuk DPRD.
"Beliau (Darmin, red) berjanji akan meluruskan ini ke pihak BP Batam," katanya.
Dalam pertemuan itu juga mengemuka pembentukan Provinsi Khusus Batam. Hal tersebut merujuk pasal 360 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam ayat 1 disebutkan, menyelenggarakan fungsi pemerintah tertentu yang bersifat startegis bagi kepentingan nasional, pemerintah pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi, dan atau kabuaten/Kota.
Kawasan khusus yang diatur ayat 1 di antaranya kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, konservasi taman laut, kawasan buru, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan berikat. "Ini pasal untuk Batam," kata Riky.
Riky sudah pernah mengkonsultasikan masalah ini dengan Plt Gubernur Kepri, Nuryanto. "Katanya pasal ini menarik," ungkap Riky. Ketika Disampaikan kepada Darmin, ia malah kebingungan.
Untuk itu, Darmin akan mengagendakan pertemuan dengan DPRD Batam usai lawatannya ke Eropa. "Seminggu beliau di Eropa, setelah itu dijadwalkan pertemuan. Kita berharap pertemuan digelar di Batam," harapnya
Selain itu, dalam pertemuan dengan DK Batam tersebut DPRD Batam juga menanyakan soal tidak masuknya DPRD Batam dalam keanggotaan DK Batam. Padahal Pemko Batam, dalam hal ini Wali Kota Batam, masuk di dalamnya.
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas