Tak Mau Ambil Risiko, PN Jaksel Minta Pengamanan Polisi Saat Sidang Praperadilan Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta pengamanan dari pihak kepolisian saat digelarnya sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab pada Senin (4/1) mendatang.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, pengamanan dari polisi diperlukan guna memperlancar jalannya sidang apabila dipenuhi simpatisan Habib Rizieq.
"Kami minta pengamanan pihak kepolisian. Kami tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kami inginkan, kami persiapkan," kata Suharno saat dikonfirmasi, Sabtu (2/1).
Suharno berharap simpatisan Habib Rizieq yang hadir nantinya tidak menganggu jalannya sidang.
"Hal yang tidak kami inginkan itu dalam arti kalau ada massa kamu sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," ujar Suharno.
Adapun sidang itu dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh hakim Akhmad Sahyuti.
Sebelumnya diberitakan, tim advokat FPI mengajukan praperadilan terkait penahanan dan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun surat tersebut dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain itu, pengajuan surat tersebut merupakan upaya hukum untuk menegakan keadilan atas dugaan kriminalisisasi ulama dan diskriminasi hukum yang terus yang terjadi di masyarakat. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab pada Senin (4/1) mendatang.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan