Tak Mau Bayar Denda e-Tilang, 800 STNK Diblokir

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bertindak tegas terhadap para pelanggar sistem e-Tilang yang tak mau membayar denda. Sedikitnya, sudah ada 800 surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang diblokir.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, 800 STNK itu diblokir sejak Oktober 2018 atau saat sistem e-Tilang mulai diterapkan.
“Sampai sekarang sudah 800. Angka ini mungkin akan terus bertambah,” kata Yusuf, Jumat (18/1).
Dengan dilakulan pemblokiran, para pemiliki STNK itu tidak bisa memperpanjangnya apabila denda tak kunjung dibayar.
Selain itu, pihaknya kini masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penambahan kamera terkait perluasan e-Tilang.
Polda Metro Jaya akan memperjuangkan agar Pemprov DKI Jakarta bisa segera menindaklanjuti soal rencana pengadaan itu.
Sehingga, perluasan e-Tilang bisa secepatnya diterapkan guna membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami harapkan ada (pengadaan) 81 kamera dari daftar yang sudah ada titik-titik (peletakan kameranya) itu," pungkas Yusuf. (cuy/jpnn)
Sebanyak 800 STNK itu diblokir sejak Oktober 2018 atau saat sistem e-Tilang mulai diterapkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Sudah Antisipasi Titik Kepadatan Kendaraan Selama Ramadan di Jakarta
- Polda Metro: Penggunaan Bahu Jalan di Tol Efektif Kurangi Kepadatan
- Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi
- AKBP Bintoro Juga Terlibat Kasus Penggelapan
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 4 Begal di Bogor
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap