Tak Mau Bayar e-Tilang, Siap-siap STNK Diblokir
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf memberikan peringatan kepada para pelanggar lalu lintas apabila nanti terekam kamera dan terkena elektronik tilang (e-Tilang).
Menurut dia, para pelanggar yang tak mau bayar bakal mendapat sanksi yang lebih berst.
Yusuf menuturkan, setiap pelanggar yang terkena e-Tilang, harus membayar denda maksimal sesuai jenis pelanggaran.
"Denda maksimal, tilang. Sesuai undang-undang, tidak pakai berdebat di lapangan," kata Yusuf, Senin (17/9).
Apabila denda tilang tak dibayar sampai waktu yang ditentukan, maka saat pelanggar membayar pajak kendaraan, hal itu tak akan bisa.
Pasalnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) otomatis diblokir karena belum bayar denda tilang.
“Batas waktu pembayaran paling lama sekitar 14 hari,” kata diaz
Yusuf juga mengatakan, tindakan yang akan ditilang berupa pelanggaran pada marka jalan, lampu merah, dan ganjil-genap.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) otomatis diblokir karena belum bayar denda tilang.
- Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- Cara Praktis Perpanjang STNK, Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya
- Gelar Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel, Ini Sasarannya
- Prabowo Sebut Mobil Mewah Milik Mario Dandy Turun Harga, jadi Sebegini
- 37.911 STNK di Riau Diblokir Gegara Pelanggaran Lalu Lintas, Cek di Sini