Tak Mau Bertanggung Jawab, Sang Pacar Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com, MEDAN - Seorang pemuda berinisial MWR warga Jalan Gunung Krakatau Gang Ikhlas Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumut, ditangkap polisi, Kamis (24/5).
Pemuda berusia 19 tahun itu ditangkap karena dilaporkan telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial NAS, 15.
Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi mengatakan kasus ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban yang merupakan pacarnya di kawasan Jalan Roso Desa Marindal 1 Kecamatan Patumbak pada Minggu (11/2/2018) silam.
Ketika itu, rumah korban dalam keadaan kosong, sedangkan korban sedang mencuci baju. Kemudian pelaku datang dan membujuk korban untuk melakukan hubungan intim.
“Pelaku membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming nantinya akan bertanggungjawab dan menikahinya,” terang Kapolsek, Kamis (24/5).
Namun, belakangan usai melakukan perbuatan mesum itu, pelaku seakan terus menghindar dari korban. Bahkan akhirnya, tersangka memutuskan hubungan dengan korban.
“Korban yang merasa dirugikan kemudian mengadu ke orangtuanya. Akhirnya mereka membuat pengaduan ke Polsek Patumbak,” urai Yasir.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya.
Seorang pemuda berinisial MWR warga Jalan Gunung Krakatau Gang Ikhlas Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumut, ditangkap polisi, Kamis (24/5).
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut