Tak Mau Bertanggung Jawab, Sang Pacar Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 24 Mei 2018 – 22:30 WIB
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E dari UU RI no. 35 tahun 2014/ UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Yasir. (fir)
Seorang pemuda berinisial MWR warga Jalan Gunung Krakatau Gang Ikhlas Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumut, ditangkap polisi, Kamis (24/5).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara