Tak Mau Dicurangi, 19 Parpol Gugat DPT ke MK
Rabu, 06 Mei 2009 – 10:06 WIB

DEMO PARPOL- Selain tuntutan soal kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT), sejumlah partai gurem yang tidak lolos dalam parlemen treshold melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/5). Mereka menuntut pembatalan keputusan MK tentang batasan 2.5 persen. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Menanggapi hal itu, Kasianuk Sidahuruk menjelaskan, MK baru dapat menerima permohonan sengketa pemilu setelah KPU mengumumkan secara nasional penghitungan hasil suara pemilu pada 9 Mei 2009. "Jadi, sejak itu "terhitung 3x24 jam" baru kasus sengketa pemilu diterima MK," katanya.
Baca Juga:
Meski begitu, Kasianuk menyatakan, permohonan tersebut akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim untuk ditentukan apakah layak menjadi perkara atau tidak. "Mereka baru menyerahkan permohonan dan surat kuasa, masih ada kekurangan syarat administratif. Baru ada sepuluh rangkap bukti-bukti, padahal yang diminta UU rangkap 12," paparnya.
Selain memasukkan gugatan, para perwakilan parpol itu melakukan aksi di depan gedung MK. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut ditundanya ketentuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen DPR 2,5 persen. (bay/agm)
JAKARTA - Permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) dinilai sebagai penyebab sehingga Pemilu Legislatif 2009 merupakan pemilu yang terburuk. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta