Tak Mau Dicurangi, 19 Parpol Gugat DPT ke MK
Rabu, 06 Mei 2009 – 10:06 WIB
Menanggapi hal itu, Kasianuk Sidahuruk menjelaskan, MK baru dapat menerima permohonan sengketa pemilu setelah KPU mengumumkan secara nasional penghitungan hasil suara pemilu pada 9 Mei 2009. "Jadi, sejak itu "terhitung 3x24 jam" baru kasus sengketa pemilu diterima MK," katanya.
Baca Juga:
Meski begitu, Kasianuk menyatakan, permohonan tersebut akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim untuk ditentukan apakah layak menjadi perkara atau tidak. "Mereka baru menyerahkan permohonan dan surat kuasa, masih ada kekurangan syarat administratif. Baru ada sepuluh rangkap bukti-bukti, padahal yang diminta UU rangkap 12," paparnya.
Selain memasukkan gugatan, para perwakilan parpol itu melakukan aksi di depan gedung MK. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut ditundanya ketentuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen DPR 2,5 persen. (bay/agm)
JAKARTA - Permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) dinilai sebagai penyebab sehingga Pemilu Legislatif 2009 merupakan pemilu yang terburuk. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi
- DPP PPP Peringati Hari Ibu dengan Beri Santunan ke Anak Yatim Piatu
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi