Tak Mau Dicurangi, 19 Parpol Gugat DPT ke MK

Tak Mau Dicurangi, 19 Parpol Gugat DPT ke MK
DEMO PARPOL- Selain tuntutan soal kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT), sejumlah partai gurem yang tidak lolos dalam parlemen treshold melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/5). Mereka menuntut pembatalan keputusan MK tentang batasan 2.5 persen. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Menanggapi hal itu, Kasianuk Sidahuruk menjelaskan, MK baru dapat menerima permohonan sengketa pemilu setelah KPU mengumumkan secara nasional penghitungan hasil suara pemilu pada 9 Mei 2009. "Jadi, sejak itu "terhitung 3x24 jam" baru kasus sengketa pemilu diterima MK," katanya.

 

Meski begitu, Kasianuk menyatakan, permohonan tersebut akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim untuk ditentukan apakah layak menjadi perkara atau tidak. "Mereka baru menyerahkan permohonan dan surat kuasa, masih ada kekurangan syarat administratif. Baru ada sepuluh rangkap bukti-bukti, padahal yang diminta UU rangkap 12," paparnya.

 

Selain memasukkan gugatan, para perwakilan parpol itu melakukan aksi di depan gedung MK. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut ditundanya ketentuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen DPR 2,5 persen. (bay/agm)

JAKARTA - Permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) dinilai sebagai penyebab sehingga Pemilu Legislatif 2009 merupakan pemilu yang terburuk. Karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News