Tak Mau Gegabah Layani Klaim Turis
Pengembalian PPN Hampir Setengah Miliar
Sabtu, 04 Desember 2010 – 22:56 WIB
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat berhati-hati dalam mengelola Value Added Tax (VAT) refund for tourist atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi para turis. Tidak semua klaim dari para turis asing bisa diterima untuk melakukan VAT refund karena bisa merugikan keuangan negara. Sementara permohonan VAT refund yang dibayar melalui sistem transfer (belanja lebih dari Rp5 juta) tercatat sebanyak tujuh permohonan senilai Rp17.265.211 melalui Bandara Ngurah Rai Bali dan satu permohonan sebesar Rp671.000 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Berdasarkan data di DJP, sejak ditetapkan VAT refund for tourist per 1 April hingga 19 November 2010, permohonan VAT refund mencapai 357 klaim dengan nilai yang diterima Rp347.665.872. Yang ditolak karena tidak memenuhi ketentuan tercatat Rp3.274.805. Total yang dikeluarkan DJP untuk pengembalian PPN dari barang yang dibeli turis adalah Rp460.328.520.
Baca Juga:
Bila melihat secara rinci berdasarkan mekanisme pembayaran, tercatat Rp380.306.628 dari 292 permohonan dibayar cash (tunai) melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Sedangkan melalui bandara Soekarno Hatta sebanyak 57 permohonan dengan nilai Rp49.423.033.
Baca Juga:
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat berhati-hati dalam mengelola Value Added Tax (VAT) refund for tourist atau pengembalian Pajak Pertambahan
BERITA TERKAIT
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan