Tak Mau Intim, Mantan Istri Dianiaya

Tak Mau Intim, Mantan Istri Dianiaya
Tak Mau Intim, Mantan Istri Dianiaya
Ia mengungkapkan, pada saat terjadi pertengkaran dan pemukulan, Risnani masih sempat mencakarnya di muka dan di tangan. “Saya dan dia sudah bercerai sekitar 1,5 tahun lalu,” bebernya.

Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Iptu Ismat Wahyudi membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap mantan istri.

“Diduga pemukulan tersebut terjadi karena korban tak mau diajak pelaku berhubungan suami istri,” bebernya.

 

Karena hubungan pelaku dengan korban bukan suami istri lagi,  maka penyidik Reskrim Polsekta Banjarmasin tidak mengenakan pasal tindak pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), tapi diancam dengan pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara di atas 2 tahun.

“Mereka berdua hanya nikah siri jadi pasal KDRT tidak bisa diterapkan kepada pelaku,” tegas Ismat. (hni)

BANJARMASIN – Diduga kesal karena tak mau diajak berhubungan intim, seorang IRT (ibu rumah tangga) babak belur dipukuli mantan suaminya. Akibatnya, 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News