Tak Mau Intim, Mantan Istri Dianiaya
Selasa, 06 November 2012 – 14:35 WIB
Ia mengungkapkan, pada saat terjadi pertengkaran dan pemukulan, Risnani masih sempat mencakarnya di muka dan di tangan. “Saya dan dia sudah bercerai sekitar 1,5 tahun lalu,” bebernya.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Iptu Ismat Wahyudi membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap mantan istri.
“Diduga pemukulan tersebut terjadi karena korban tak mau diajak pelaku berhubungan suami istri,” bebernya.
Karena hubungan pelaku dengan korban bukan suami istri lagi, maka penyidik Reskrim Polsekta Banjarmasin tidak mengenakan pasal tindak pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), tapi diancam dengan pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara di atas 2 tahun.
“Mereka berdua hanya nikah siri jadi pasal KDRT tidak bisa diterapkan kepada pelaku,” tegas Ismat. (hni)
BANJARMASIN – Diduga kesal karena tak mau diajak berhubungan intim, seorang IRT (ibu rumah tangga) babak belur dipukuli mantan suaminya. Akibatnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang