Tak Mau Kalah, Polri Tetapkan Lima Tersangka
Kamis, 02 Agustus 2012 – 12:36 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polri tak ingin tertinggal dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator di Korlantas. Pada Rabu (1/8) Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu.
Lima tersangka di antaranya Brigadir Jenderal DP, AKBP TR, BS dengan SB dan Bendahara Korlantas Polri Kompol LGM. Brigjen DP berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, AKBP TR sebagai ketua lelang, sedangkan Kompol LGM sebagai bendahara di korps tersebut. Sementara itu, BS dan SB adalah pemenang tender dalam proyek tersebut.
"Lima tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan lain yaitu penahanan,"kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar dalam jumpa pers di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/8).
Anang menyatakan, penyidikan atas kasus ini dimulai dari awal proses proyek itu berlangsung. Salah satunya dengan membuka kembali laporan tertulis para pelaksana proyek. Dalam penanganan kasus itu, ia menyatakan, kepolisian akan tetap berkoordinasi dengan KPK terkait barang bukti dan saksi yang dibutuhkan.
JAKARTA - Markas Besar Polri tak ingin tertinggal dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator
BERITA TERKAIT
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2