Tak Mau Kebobolan Lagi, KJRI Penang Kawal Terus Sidang Pembunuhan Adelina

Tak Mau Kebobolan Lagi, KJRI Penang Kawal Terus Sidang Pembunuhan Adelina
Ambika MA Shan (tengah), majikan Adelina Lisao yang tewas akibat dugaan penganiyaan, menghadiri sidang di Pengadilan Magistrate Bukit Mertajam, Januari 2020. Foto: ANTARA/Agus Setiawan

Bambang mengaku kecewa dengan keputusan mahkamah tinggi dan mahkamah banding.

"Memang, nggak puas... apapun kesalahan dia (Ambika) menyebabkan orang meninggal, tetapi nggak ada yang dituntut," katanya.

Pada April 2019, Mahkamah Banding di Putrajaya telah menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika dari kasus pembunuhan Adelina Lisao.

Pada 10 Februari 2018?, ??????Adelina (saat itu 20 tahun) ditemukan meninggal di luar rumah majikannya di Pulau Penang.

Dia diduga telah disiksa oleh majikannya dan dipaksa tidur di luar rumah dengan seekor anjing karena majikannya tidak ingin cairan yang keluar dari luka di lengan dan kaki Adelina mengotori lantai.

Menurut Pasal 304 A KUHAP Malaysia, siapapun yang menyebabkan kematian seseorang karena melakukan tindakan gegabah atau kelalaian, dapat dihukum penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga dua tahun. (ant/dil/jpnn)

Sidang banding kasus pembunuhan asisten rumah tangga asal Indonesia, Adelina Lisao masih bergulir di Mahkamah Federal Malaysia


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News