Tak Mau Kecolongan, Keluarga Darsem Minta Bukti Transfer
Rabu, 22 Juni 2011 – 13:46 WIB
Dia mengakui, kasus yang menimpa Darsem sejak tahun 2007 lalu. Namun, sampai saat ini, pihaknya, belum mendapatkan salinan putusan, bahkan Berita Acara Pemeriksaan. "Hanya pengantar berita faximili dari perwakilan RI di Riyadh Arab Saudi, yang ditujukan kepada pemerintah," katanya. Bahkan, lanjut dia, sejak 2007 hingga 2011 ini, kontak dengan Darsem pun baru sekali melalui sambungan telepon. Setelah itu tidak ada lagi.
"Lalu apa pembelaan KBRI. KBRI saja tahunya hanya dari berita di koran Riyadh pada Desember 2007. Katanya Darsem disana ada pengacaranya, bernama Nasir, dari Arab," katanya.
Darsem Binti Dawud Tawar mendapat vonis hukuman pancung karena membunuh majikannya yang seorang warga negara Yaman. Darsem membela diri, karena majikannya itu hendak membunuhnya. Darsem lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban. Namun, ia harus membayar uang diyat Rp4,7 miliar, yang dapat dicicil dalam jangka waktu enam bulan. Deadline itu diberikan sampai 7 Juli 2011.(boy/jpnn)
JAKARTA- Ayah Darsem, Daud Tawar didampingi kuasa hukumnya Elyasa Budiyanto meminta pemerintah memberikan bukti transfer dana sebesar Rp4,7 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI