Tak Mau Kecolongan, Keluarga Darsem Minta Bukti Transfer
Rabu, 22 Juni 2011 – 13:46 WIB
Dia mengakui, kasus yang menimpa Darsem sejak tahun 2007 lalu. Namun, sampai saat ini, pihaknya, belum mendapatkan salinan putusan, bahkan Berita Acara Pemeriksaan. "Hanya pengantar berita faximili dari perwakilan RI di Riyadh Arab Saudi, yang ditujukan kepada pemerintah," katanya. Bahkan, lanjut dia, sejak 2007 hingga 2011 ini, kontak dengan Darsem pun baru sekali melalui sambungan telepon. Setelah itu tidak ada lagi.
"Lalu apa pembelaan KBRI. KBRI saja tahunya hanya dari berita di koran Riyadh pada Desember 2007. Katanya Darsem disana ada pengacaranya, bernama Nasir, dari Arab," katanya.
Darsem Binti Dawud Tawar mendapat vonis hukuman pancung karena membunuh majikannya yang seorang warga negara Yaman. Darsem membela diri, karena majikannya itu hendak membunuhnya. Darsem lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban. Namun, ia harus membayar uang diyat Rp4,7 miliar, yang dapat dicicil dalam jangka waktu enam bulan. Deadline itu diberikan sampai 7 Juli 2011.(boy/jpnn)
JAKARTA- Ayah Darsem, Daud Tawar didampingi kuasa hukumnya Elyasa Budiyanto meminta pemerintah memberikan bukti transfer dana sebesar Rp4,7 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY