Tak Mau Kisruh Lahan di Batam Dibawa ke DPR
Sabtu, 15 Juni 2013 – 00:01 WIB

Tak Mau Kisruh Lahan di Batam Dibawa ke DPR
Dituturkannya, rapat itu adalah untuk mempercepat penyusunan RTRW Kepri. Namun khusus Batam, lanjut Jasarmen, sebenarnya tak ada persoalan lagi jika pemerintah mau memperjelas status alih fungsi hutan. Jasarmen menjelaskan, Batam juga terikat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimin.
Baca Juga:
"Jadi buat apa lagi dibawa ke DPR? Batam sudah ada status khusus berdasar Perpres itu. Persoalannya adalah bagaimana ada pengakuan atas alih fungsi hutan yang sudah terlanjur dilakukan dan warga yang menempatinya bisa mendapat kepastian hukum," sambungnya.
Jasarmen justru ragu persoalan akan segera tuntas jika dibawa ke DPR. Sebab, DPR juga harus berkonsentrasi pada Pemilu 2014 mendatang. "Jadi kalau dibawa ke DPR, pasti baru kelar setelah Pemilu. Terlalu lama bagi warga Batam," tegasnya.
Karenanya, ada tiga poin penting yang disodorkan Jasarmen ke pemerintah dalam rapat khusus itu. Pertama, Menhut perlu segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang alih fungsi hutan lindung.
JAKARTA - Belum tuntasnya alih fungsi hutan di Batam tberimbas pada penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
BERITA TERKAIT
- Puluhan Siswa Keracunan Paket MBG, Cianjur Berstatus KLB
- Tes PPPK Tahap 2 Tanjungpinang Mulai 24 April, Diikuti 407 Pelamar
- Harga Ayam di Palembang Mengalami Penurunan, Ini Penyebabnya
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Puluhan Siswa Cianjur Keracunan seusai Menyantap Paket MBG