Tak Mau Lagi Diseleksi KPU
Minggu, 05 September 2010 – 15:35 WIB

Tak Mau Lagi Diseleksi KPU
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu terus menyuarakan perlunya penguatan kewenangan lembaga yang secara resmi mengawasi jalannya Pemilu di negeri ini baik itu Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden ataupun Pemilu Kepala Daerah. Terkait dengan proses revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu memberikan sejumlah masukan yang intinya perlu ada penambahan kewenangan kepada lembaga pengawas itu. Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Wirdyaningsih, menambahkan, perlun lembaga penyeimbang dan kontrol kepada lembaga penyelenggara dan peserta Pemilu.
"Konsep yang dapat ditawarkan adalah memperbesar kewenangan Panwas untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu. Kewenangan ini sebelumnya melekat di KPU," ujar Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Minggu (5/9)
Menurutnya, sudah seharusnya Bawaslu memiliki peran signifikan dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebab, selama ini kekuatan masyarakat lebih sering tidak berdaya di depan kekuatan negara. “Pemerintah dan pemangku kepentingan lain adalah alasan yang mendasari bagi kami untuk mendesak agar lembaga ini (Bawaslu) diperkuat sejumlah karakternya,” sambung Hidayat Sardini.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu terus menyuarakan perlunya penguatan kewenangan lembaga yang secara resmi mengawasi jalannya Pemilu di negeri ini
BERITA TERKAIT
- Datangi RSCM, PDIP Semangati Pasien Kanker pada Hari Perempuan Sedunia
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan
- Safari Ramadan Plt Ketum PPP ke Sumut, Buka Bersama Kader hingga Bertemu Bobby Nasution
- PSI Membela Teddy Indra Wijaya
- PSI Perorangan: Langkah Modernisasi Partai dan Loyalitas pada Jokowi