Tak Mau Lagi Diseleksi KPU
Minggu, 05 September 2010 – 15:35 WIB

Tak Mau Lagi Diseleksi KPU
Dalam masukan revisi UU Penyelenggara Pemilu, Bawaslu juga mengusulkan adanya desain pengawasan Pemilu. Untuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, bersifat tetap. Ada pun Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN bersifat ad hoc.
Baca Juga:
"Pertimbangan Bawaslu mengusulkan agar Bawaslu hingga tingkat Kabupaten/kota bersifat tetap karena sebagai sebuah lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan dan pengawalan integritas penyelenggaraan Pemilu, lembaga pengawas Pemilu harus didesain sebagai sebuah organisasi yang memiliki kewenangan yang kuat dan efektif untuk menegakkan asas luber dan jurdil," papar Hidayat.
Dalam pengawasan Pemilu, lanjutnya, diperlukan hubungan sub-ordinasi yang erat dan berkelanjutan antara Bawaslu dan Panwaslu. Sayangnya, selama ini pengawasan yang dilakukan Panwaslu sebatas pada berjalannya tahapan, karena seringkali kasus yang ditangani Panwaslu tidak dapat ditindaklanjuti akibat masa jabatan panwaslu yang telah berakhir karena Panwaslu bersifat ad hoc.
"Posisi ad hoc itu menjadi kendala dalam menangani pelanggara ketika masa jabatan sudah berakhir. Dengan bersifat tetap, juga dapat melakukan penghematan anggaran, efektif dan efisien," ulasnya.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu terus menyuarakan perlunya penguatan kewenangan lembaga yang secara resmi mengawasi jalannya Pemilu di negeri ini
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?