Tak Mau Lagi Diseleksi KPU
Minggu, 05 September 2010 – 15:35 WIB
Dalam masukan revisi UU Penyelenggara Pemilu, Bawaslu juga mengusulkan adanya desain pengawasan Pemilu. Untuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, bersifat tetap. Ada pun Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN bersifat ad hoc.
Baca Juga:
"Pertimbangan Bawaslu mengusulkan agar Bawaslu hingga tingkat Kabupaten/kota bersifat tetap karena sebagai sebuah lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan dan pengawalan integritas penyelenggaraan Pemilu, lembaga pengawas Pemilu harus didesain sebagai sebuah organisasi yang memiliki kewenangan yang kuat dan efektif untuk menegakkan asas luber dan jurdil," papar Hidayat.
Dalam pengawasan Pemilu, lanjutnya, diperlukan hubungan sub-ordinasi yang erat dan berkelanjutan antara Bawaslu dan Panwaslu. Sayangnya, selama ini pengawasan yang dilakukan Panwaslu sebatas pada berjalannya tahapan, karena seringkali kasus yang ditangani Panwaslu tidak dapat ditindaklanjuti akibat masa jabatan panwaslu yang telah berakhir karena Panwaslu bersifat ad hoc.
"Posisi ad hoc itu menjadi kendala dalam menangani pelanggara ketika masa jabatan sudah berakhir. Dengan bersifat tetap, juga dapat melakukan penghematan anggaran, efektif dan efisien," ulasnya.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu terus menyuarakan perlunya penguatan kewenangan lembaga yang secara resmi mengawasi jalannya Pemilu di negeri ini
BERITA TERKAIT
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput