Tak Mau Lagi Diseleksi KPU
Minggu, 05 September 2010 – 15:35 WIB
Selain itu, Bawaslu juga menyodorkan usulan tentang syarat-syarat caslon anggota Bawaslu. Usulannya, berusia sekurangnya 30 tahun untuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan. Sementara untuk PPL minimal berusia 25 tahun.
Calon juga harus memiliki pengetahuan di bidang hukum, politik serta berpengalaman dalam pengawasan Pemilu, serta tahu perihal penyidikan dan penuntutan.
Syarat lainnya adalah tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan.
Sementara soal rekrutmen, Bawaslu mengusulkan agar tidak lagi diseleksi oleh tim bentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, terkait revisi Penyelenggara Pemilu Bawaslu menguslkan agar sejumlah pasal antara lain 87, 88, 89, 90 dan 91 tentang Tim Seleksi Bawaslu bentukan KPU, dihapuskan. "Selanjutnya, Presiden membentuk Tim Seleksi calon anggota Bawaslu," cetus Hidayat.
"Mekanisme seleksi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu diserahkan sepenuhnya ke Bawaslu," sambungnya.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu terus menyuarakan perlunya penguatan kewenangan lembaga yang secara resmi mengawasi jalannya Pemilu di negeri ini
BERITA TERKAIT
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi