Tak Mau Lama di Bui, Ridho Rhoma Masih Ngarep Direhabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang dijalani pedangdut Ridho Rhoma sudah mendekati putusan.
Anak raja dangdut Rhoma Irama itu sudah membacakan pledoi atau pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9).
Dalam pembelaannya, Ridho masih berharap direhabilitasi dan tak ingin menjalani hukuman di dalam penjara.
Menurut Ismail Ramli, kuasa hukum Ridho Rhoma, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak seharusnya menuntut kliennya 2 tahun.
Sambil Menangis, Ridho Rhoma Bilang Begini di Persidangan
"Tuntutan JPU kami nilai tidak sesuai kalau harus dituntut dua tahun dan ditahan. Kami ajukan pembelaan bahwa dari fakta persidangan juga kami ketahui bahwa Ridho ini menggunakan secara pribadi. Dan tujuannya untuk kuruskan badan, untuk tuntutan pekerjaan," kata Ismail Ramli usai persidangan.
Pihak Ridho juga berharap majelis hakim meringankan hukuman dan mengabulkan permohonan rehabilitasi.
Pedangdut Ridho Rhoma masih berupaya untuk dapat menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
- Ridho Rhoma Siapkan Kejutan untuk Kontes KDI 2023 Malam Ini
- Tetap Aktif di Usia yang tak Lagi Muda, Rhoma Irama Beberkan Tips Ini
- Beri Peringatan untuk Ridho Rhoma, Rhoma Irama: Kalau Terjadi Lagi, Saya...
- Bersyukur Ridho Rhoma Bebas, Rhoma Irama: Tidak Ada yang Ketiga Kali
- Ridho Rhoma Keluar Tahanan, Rhoma Irama Bilang Begini
- Ridho Bebas dari Penjara, Rhoma Irama Beri Peringatan Tegas