Tak Mau Lantik Budi Gunawan, Jokowi Terancam Pemakzulan
Selasa, 27 Januari 2015 – 01:51 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin. Foto: dok.JPNN
Bagaimana jika Jokowi tetap tak melantik Budi sebagai Kapolri? ”Ini nanti akan dibahas di paripurna MPR, diserahkan ke MK dan jika dinyatakan bersalah dikembalikan lagi ke MPR untuk diambil keputusan,” jelasnya.
Aziz menegaskan, Komisi III DPR hanya mengacu pada aturan yang ada. Alasannya, tidak ada aturan yang dilanggar jika Budi yang berstatus tersangka korupsi dilantik menjadi Kapolri.
“Kita hanya bicara hukum, hukumnya mengharuskan presiden melantik. Kalau dikatakan bahwa seorang tersangka dilantik itu melanggar hukum, maka tidak ada yang dilanggar. Tapi kalau melanggar etika yah bisa saja, tapi kan yang kita bicarakan hukumnya dan presiden wajib menjalankan hukum tersebut,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengantongi persetujuan DPR. Namun, Budi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ramai, UGM Klaim Sudah Komunikasi dengan Polri
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang