Tak Mau Lantik Budi Gunawan, Jokowi Terancam Pemakzulan
Selasa, 27 Januari 2015 – 01:51 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin. Foto: dok.JPNN
Bagaimana jika Jokowi tetap tak melantik Budi sebagai Kapolri? ”Ini nanti akan dibahas di paripurna MPR, diserahkan ke MK dan jika dinyatakan bersalah dikembalikan lagi ke MPR untuk diambil keputusan,” jelasnya.
Aziz menegaskan, Komisi III DPR hanya mengacu pada aturan yang ada. Alasannya, tidak ada aturan yang dilanggar jika Budi yang berstatus tersangka korupsi dilantik menjadi Kapolri.
“Kita hanya bicara hukum, hukumnya mengharuskan presiden melantik. Kalau dikatakan bahwa seorang tersangka dilantik itu melanggar hukum, maka tidak ada yang dilanggar. Tapi kalau melanggar etika yah bisa saja, tapi kan yang kita bicarakan hukumnya dan presiden wajib menjalankan hukum tersebut,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengantongi persetujuan DPR. Namun, Budi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan