Tak Mau Nasabah Lari, Naikkan Bunga Deposito
Sabtu, 13 Juli 2013 – 03:25 WIB
JAKARTA--Kenaikan suku bunga perbankan, sepertinya, bakal tak terbendung. Setelah BI rate, suku bunga penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap-siap ikut naik. Suku bunga itu menjadi acuan perbankan karena jika bank memberikan bunga simpanan di atas LPS rate, simpanan tersebut tidak akan masuk skema penjaminan LPS. Artinya, jika sewaktu-waktu bank ditutup/dilikuidasi, simpanan nasabah tersebut tidak akan diganti LPS. Karena itu, LPS rate menjadi level sakral yang tidak akan dilanggar bank, kecuali jika bank berani mengambil risiko tinggi.
Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, dalam satu hingga tiga pekan ke depan LPS memonitor perkembangan tingkat suku bunga perbankan. "Kalau di market (pasar perbankan, Red) naik, bunga LPS juga akan naik," ujarnya kepada Jawa Pos, Jumat (12/7).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, pada Juni, ketika BI rate naik 25 basis poin, LPS pun ikut menaikkan LPS rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen untuk simpanan di bank umum serta 8,25 persen untuk simpanan di bank perkreditan rakyat (BPR).
Baca Juga:
JAKARTA--Kenaikan suku bunga perbankan, sepertinya, bakal tak terbendung. Setelah BI rate, suku bunga penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
BERITA TERKAIT
- Wamendag Beberkan Nominal Transaksi Harbolnas, Angkanya Bikin Melongo
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Dirut PAM Jaya Sebut Tarif Air Sangat Rendah Dibandingkan dengan Komoditas Lain
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Genjot Ketahanan Pangan, Mendes Yandri Susanto Segera Menyusun Modul Desa Tematik
- Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Solusi Praktis dari Modena