Tak Mau Pindah ke Daerah, Guru Terancam PHK
Senin, 28 November 2011 – 16:31 WIB
JAKARTA—Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan, Musliar Kasim secara tegas menerangkan, pemerintah akan memberikan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru-guru yang tidak mau dipindah ke daerah. Menurutnya, jika terjadi hal yang demikian maka yang bertindak melakukan eksekusi adalah Kemdikbud meskipun Surat Keputusan (SK) pemecatannya akan dikeluarkan oleh Kemdagri.“Untuk SK-nya tetap dikeluarkan oleh Kemdagri. Karena, aparat daerah kan berada di bawah Kemdagri. Kemdikbud hanya menentukan jumlah dan databasenya saja,” jelasnya.
Menurutnya, penolakan penugasan ke daerah ini kerap kali dilakukan oleh guru-guru yang berada di kota. Padahal, jumlah guru yang ada di kota sudah sangat berlebihan. Sementara sebaliknya, jumlah guru yang berada di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) sangat minim.
“Kalau tidak mau, pilih berhenti (PHK) atau menjalankan tugas. Gampang saja kan pilihannya. Karena yang namanya PNS ya harus bersedia ditugaskan di mana saja. Saya juga sebagai PNS harus bersedia ditugaskan di mana saja,” ungkap Musliar di Gedung PGRI, Jakarta, Senin (28/11).
Baca Juga:
JAKARTA—Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan, Musliar Kasim secara tegas menerangkan, pemerintah akan memberikan
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation