Tak Mau Pindah ke Daerah, Guru Terancam PHK
Senin, 28 November 2011 – 16:31 WIB
JAKARTA—Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan, Musliar Kasim secara tegas menerangkan, pemerintah akan memberikan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru-guru yang tidak mau dipindah ke daerah. Menurutnya, jika terjadi hal yang demikian maka yang bertindak melakukan eksekusi adalah Kemdikbud meskipun Surat Keputusan (SK) pemecatannya akan dikeluarkan oleh Kemdagri.“Untuk SK-nya tetap dikeluarkan oleh Kemdagri. Karena, aparat daerah kan berada di bawah Kemdagri. Kemdikbud hanya menentukan jumlah dan databasenya saja,” jelasnya.
Menurutnya, penolakan penugasan ke daerah ini kerap kali dilakukan oleh guru-guru yang berada di kota. Padahal, jumlah guru yang ada di kota sudah sangat berlebihan. Sementara sebaliknya, jumlah guru yang berada di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) sangat minim.
“Kalau tidak mau, pilih berhenti (PHK) atau menjalankan tugas. Gampang saja kan pilihannya. Karena yang namanya PNS ya harus bersedia ditugaskan di mana saja. Saya juga sebagai PNS harus bersedia ditugaskan di mana saja,” ungkap Musliar di Gedung PGRI, Jakarta, Senin (28/11).
Baca Juga:
JAKARTA—Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan, Musliar Kasim secara tegas menerangkan, pemerintah akan memberikan
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut