Tak Mau Pindah, PKL Tanah Abang Didenda Rp 50 Juta

Tak Mau Pindah, PKL Tanah Abang Didenda Rp 50 Juta
Tak Mau Pindah, PKL Tanah Abang Didenda Rp 50 Juta

jpnn.com - JAKARTA PUSAT - Upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang terus berlanjut. Kali ini Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah mendekati PKL dan tokoh masyarakat dengan cara persuasif agar mendukung pelaksanaan program penataan dan penertiban PKL.

Hal itu sebagaimana dilakukan pada Selasa (6/8) sebelum Lebaran di Masjid Al Makmur, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat. Dalam pendekatan tersebut, Pemkot Jakarta Pusat mengadakan buka bersama PKL dan sejumlah tokoh Tanah Abang.

Dalam kesempatan itu, Saefullah langsung menyampaikan maksud dan tujuan penertiban dan penataan PKL di kawasan tersebut. "Kami melaksanakan silaturahmi bersama tokoh Tanah Abang," katanya seperti dilansir Jawa Pos, Sabtu (10/8).

Pada saat itu, Saefullah mengingatkan PKL dan para tokoh atas pernyataan yang sudah dituangkan secara resmi melalui surat pernyataan di atas meterai. Menurut dia, ada delapan orang yang sudah mewakili setiap kelompok dengan membuat surat pernyataan. Surat pernyataan itu berisi PKL yang bersedia dengan sukarela meninggalkan tempat berdagang di pinggir jalan dan pindah ke Blok G setelah Lebaran.

Surat pernyataan tersebut menjadi pegangan Pemkot Jakarta Pusat untuk merelokasi PKL di kawasan Tanah Abang. Sebab, PKL yang ditertibkan itu dimulai dari sebelum Masjid Al Makmur hingga ke Stasiun Tanah Abang.

Saefullah mengimbau para PKL agar tidak berjualan lagi setelah H+3 Lebaran atau pada 11 Agustus. Dia menegaskan bahwa Pemkot Jakpus mulai H+3 Lebaran akan bertindak tegas kepada para PKL yang tetap ngotot berdagang di pinggir jalan Pasar Tanah Abang. "Untuk ancaman hukumannya, bisa berupa denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan enam bulan," ungkap Saefullah. (gum/roh/c15/tia)


JAKARTA PUSAT - Upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang terus berlanjut. Kali ini Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah mendekati PKL


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News