Tak Mau Pindah, Sanksinya Dipecat
Selasa, 20 April 2010 – 16:08 WIB
JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan sistem perpindahan PNS secara paksa untuk mengisi sejumlah formasi di pedesaan atau luar kota. Jika ada PNS yang tidak bersedia dipindah, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas. "Sebenarnya ketika seorang calon PNS diangkat PNS, mereka telah menandatangani perjanjian bersedia ditempatkan dimana saja. Sayangnya itu tidak direalisasikan. Begitu diangkat mereka menolak dipindahkan dengan berbagai macam alasan," beber Ramli.
"Sanksinya hanya satu kalau tidak bersedia dipindah yaitu diberhentikan," tegas Deputi Menteri PAN&RB bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho yang dihubungi JPNN, Selasa (20/4).
Baca Juga:
Pilihan tetap jadi PNS atau berhenti jika tidak bersedia dipindah, lanjutnya, mau tak mau harus dilakukan. Sebab, pendekatan persuasif pemerintah tidak membuahkan hasil. Dia mencontohkan dokter ahli. Meski akan diberikan gaji serta insentif yang lebih tinggi dibandingkan dokter di kota, namun tidak ada yang bersedia. Akibatnya, di daerah terpencil kekurangan bany tenaga dokter.
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan sistem perpindahan PNS secara paksa untuk mengisi sejumlah formasi di pedesaan atau luar kota. Jika ada PNS yang
BERITA TERKAIT
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing
- Lautan Massa Mengantar Kepulangan Hasto dari KPK, Cuaca Kembali Cerah
- Seusai Bertemu Sekda Bahas Nasib Guru Supriyani, Dirjen Nunuk; Ada Kabar Gembira
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang
- Pangdam Diponegoro Minta Maaf Setelah Anak Buahnya Menusuk 2 Warga Semarang
- Ketum PBNU Minta PSN PIK 2 Dikaji Ulang, Ini Alasannya