Tak Mau Pindah, Sanksinya Dipecat
Selasa, 20 April 2010 – 16:08 WIB
JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan sistem perpindahan PNS secara paksa untuk mengisi sejumlah formasi di pedesaan atau luar kota. Jika ada PNS yang tidak bersedia dipindah, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas. "Sebenarnya ketika seorang calon PNS diangkat PNS, mereka telah menandatangani perjanjian bersedia ditempatkan dimana saja. Sayangnya itu tidak direalisasikan. Begitu diangkat mereka menolak dipindahkan dengan berbagai macam alasan," beber Ramli.
"Sanksinya hanya satu kalau tidak bersedia dipindah yaitu diberhentikan," tegas Deputi Menteri PAN&RB bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho yang dihubungi JPNN, Selasa (20/4).
Baca Juga:
Pilihan tetap jadi PNS atau berhenti jika tidak bersedia dipindah, lanjutnya, mau tak mau harus dilakukan. Sebab, pendekatan persuasif pemerintah tidak membuahkan hasil. Dia mencontohkan dokter ahli. Meski akan diberikan gaji serta insentif yang lebih tinggi dibandingkan dokter di kota, namun tidak ada yang bersedia. Akibatnya, di daerah terpencil kekurangan bany tenaga dokter.
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan sistem perpindahan PNS secara paksa untuk mengisi sejumlah formasi di pedesaan atau luar kota. Jika ada PNS yang
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional