Tak Mau Pindah, Sanksinya Dipecat
Selasa, 20 April 2010 – 16:08 WIB
Melihat kondisi itulah, pusat kemudian bersepakat untuk mengubah sistem penempatan PNS. "Kita ikut seperti TNI Polri lah. Begitu lulus, dia ditempatkan dan dipindahkan di mana saja dan hanya berlaku 2-3 tahun saja. Makanya, TNI Polri kita lebih banyak pengalaman dibanding PNS yang ngendon di satu tempat saja," ulasnya.
Baca Juga:
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat akan menerapkan sistem perpindahan pegawai secara paksa. Meski belum akan dilaksanakan tahun ini, namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menggodok aturan baru tersebut.
Perpindahan ini merata baik pusat dan daerah. Misalnya, PNS pusat dipindahkan ke Papua atau Sulawesi. Sebaliknya dari Papua dipindahkan ke pusat. Lewat tukar menukar pegawai ini, masing-masing aparatur akan mengetahui kelebihan serta kekurangan sistem pemerintahan di instansinya. (esy/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan sistem perpindahan PNS secara paksa untuk mengisi sejumlah formasi di pedesaan atau luar kota. Jika ada PNS yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru