Tak Mau Terbitkan SK untuk Sugianto-Eko

Tak Mau Terbitkan SK untuk Sugianto-Eko
Tak Mau Terbitkan SK untuk Sugianto-Eko
JAKARTA -- Sikap Mendagri Gamawan Fauzi semakin jelas terkait dengan polemik pemenang pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Gamawan mengatakan, dirinya tak mungkin menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan bupati-wakil bupati Kobar dari calon yang sudah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian, Gamawan mengatakan pihaknya masih harus menunggu keputusan resmi dari KPU Pusat mengenai siapa yang bakal diusulkan untuk mendapatkan SK pengesahan.

"Kita masih terus mendiskusikannya, karena ini di satu pihak kita harus taat pada putusan MK. Di lain pihak, proses yang diajukan bertentangan dengan putusan MK. Nah kita kan tidak mungkin menerbitkan SK dengan begitu, maka itu kita minta supaya ini dibahas lagi oleh KPU, sampai jajarannya di bawah," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Kamis (29/7).

Sehari sebelumnya, Rabu (28/7), Gamawan menjelaskan pihaknya sudah menerima usulan pengesahan pengangkatan bupati-wakil bupati Kobar dari Gubernur Kalteng Teras Narang. Nama yang diusulkan dalam surat gubernur adalah pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno, yang telah didiskualifikasi oleh MK.

Hingga kemarin, Gamawan mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap persoalan ini. Ditanya kapan akan mengambil keputusan resmi karena masa jabatan bupati-wakil bupati Kobar periode 2010-2010 akan berakhir 3 Agustus 2010, Gamawan mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap KPU Pusat. "Kita tunggu sikap KPU," ujarnya. Dikatakan, jika hingga 3 Agustus belum juga ada keputusan dari KPU, maka kursi bupati Kobar akan diisi pejabat sementara (pjs). "Kalau waktunya habis, kita pjs dulu saja sementara. Saya  sudah ingatkan itu," imbuhnya.

JAKARTA -- Sikap Mendagri Gamawan Fauzi semakin jelas terkait dengan polemik pemenang pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Gamawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News