Tak Mau Terbitkan SK untuk Sugianto-Eko

Tak Mau Terbitkan SK untuk Sugianto-Eko
Tak Mau Terbitkan SK untuk Sugianto-Eko
Seperti diketahui, MK pada persidangan 7 Juli 2010, dalam putusannya memerintahkan KPU Kobar agar membatalkan keputusannya tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan cabup-cawabup Kobar 2010. MK juga memerintah KPU Kobar membatalkan berita acara tentang penetapan pasangan calon nomor urut 1 Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan terpilih dalam Pilbup Kobar.

Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilbup Kobar 2010. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Sikap Mendagri Gamawan Fauzi semakin jelas terkait dengan polemik pemenang pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Gamawan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News