Tak Mau UU Pilpres Direvisi Hanya Karena Angka
Kamis, 06 Desember 2012 – 22:33 WIB
Selain itu, Lukman Edy juga mendesak pencabutan kata-kata "internal partai" yang memberikan hak-hak mutlak partai politik dalam penentuan calon presiden dan calon wakil presiden. Menurutnya, PKB menginginkan proses penetapan capres dan cawapres harus secara optimal dengan melibatkan aspirasi masyarakat luar.
Baca Juga:
"Penggunaan kata "internal partai' membuat posisi masyarakat terisolasi dalam menyikapi capres dan cawapres yang oleh UU Parpol diberikan kewenangan untuk mengajukan capres dan cawapres," tegasnya.
Sementara tentang angka Presidenial Threshold, PKB ingin capres yang diusung didukung sekurang-kurangnya oleh parpol atau gabungan parpol dengan jumlah perolehan suara 25 persen dari total suara sah. "Dengan begitu maka semua parpol perserta Pemilu akan terkelompok dalam 4 besar. Artinya hanya akan ada 4 pasang capres dan cawapres," sarannya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR merasa tak keberatan dengan usulan revisi atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komarudin PDIP Memahami Prabowo Tak Bahas IKN Pas Pidato, Singgung Kewajiban Bayar Utang
- Kawal Prabowo-Gibran, Sukarelawan Bagikan 888 Bunga Mawar ke Warga
- Ketua MPR RI Gaungkan Dukungan untuk Palestina saat Pelantikan Presiden
- Anwar Hafid Bawa Terobosan Menjadikan Sulteng Sister City IKN
- Saudara-Saudara, Pidato Prabowo Tidak Bicara Pembangunan IKN
- Jokowi Pulang ke Solo Hari Ini