Tak Melawan, Pengacara Ricky Rizal: Kami Ingin Beban Klien Cepat Selesai
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya bersikap gentle atas eksepsi yang ditolak majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang.
"Kami gentle, kami terima," kata Erman seusai sidang, Rabu (26/10).
Erman mengatakan pihaknya bakal melakukan perlawanan bilamana ada yang tidak tepat putusan majelis hakim.
Namun, Erman memilih urung untuk melawan demi sidang perkara pembunuhan berencana lekas selesai.
"Kalau misalnya kami merasa tidak tepat, ada perlawanan, tetapi kami ingin sidang ini cepat supaya beban dari klien kami cepat selesai," ucap Erman.
Karena itu, Erman menyebut pihaknya menerima dengan lapang dada putusan majelis hakim.
"Bagaimana putusannya, akhirnya kami terima saja eksepsi dan putusan ini kami terima, dan siap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi," tutur Erman Umar.
Sebelumnya, majelis hakim menolak dengan mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum ihwal eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal.
Penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan bahwa pihaknya ingin proses persidangan rampung secepat mungkin
- Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk
- Sidang Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
- Tok, Tok, Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara
- Dhania Eliezar
- 3 Orang Penting Komentari Vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Simak yang Terakhir soal Ultra Petita