Tak Memiliki NPWP, Pajak Lebih Tinggi
Sabtu, 23 Februari 2013 – 07:35 WIB
JAKARTA - Tingkat kepatuhan membayar pajak di Indonesia masih cukup rendah. Berbagai upaya dilakukan untuk mendorong masyarakat agar taat pajak. Salah satunya melalui disinsentif bagi mereka yang kurang taat.
Kepala Seksi Pengembangan Penyuluhan I Direktorat Jendaral Pajak Kementerian Keuangan Muktia Agus Budi Santoso mengatakan, disinsentif tersebut diterapkan dalam bentuk pembebanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih tinggi kepada wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Tarifnya 20 persen lebih tinggi dibanding ketentan," ujarnya Jumat (22/2).
Sebagai gambaran, seorang WP yang berprofesi sebagai pekerja di sebuah perusahaan memiliki penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp 40 juta setahun. Maka pajak penghasilan yang harus dibayar adalah 5 persen dari PKP tersebut atau Rp 2 juta. Namun, jika dia belum memiliki NPWP, maka tarif pajak tersebut ditambah 20 persen dari Rp 2 juta atau Rp 400 ribu. Sehingga, total yang harus dibayar menjadi Rp 2,4 juta.
Menurut Agus, ketentuan tersebut diberlakukan dengan tujuan agar masyarakat terdorong untuk memiliki NPWP, sehingga basis pajak bisa meningkat. "Lagipula, NPWP ini juga banyak manfaatnya. Misalnya, sebagai salah satu syarat administrasi pengajuan kredit di bank," katanya.
JAKARTA - Tingkat kepatuhan membayar pajak di Indonesia masih cukup rendah. Berbagai upaya dilakukan untuk mendorong masyarakat agar taat pajak.
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok