Tak Menduga Ahok Ditahan, PH: Putusan Penuh Nuansa Politik
Sabtu, 13 Mei 2017 – 13:49 WIB

Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/Jawa Pos
Sementara mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor mengatakan penahanan yang dilakukan sudah sah. Dia mengingatkan agar pihak yang kecewa membaca pasal 21 KUHAP secara cermat. Jangan terjebak dengan menafsirkan ayat satu saja. “Jadi, seolah-olah ayat lain tidak berlaku,” ujar Kaspudin.
Dia meyakini hakim memiliki pertimbangan-pertimbangan lain selain landasan pasal 21 KUHAP. Misalnya, kata dia, hakim berpikir selama ini banyak terdakwa penodaan agama ditahan. “Mungkin ini alasan hakim,” kata dia.
Selain itu, dia yakin hakim juga merupakan seorang akademisi yang tentu memahami sumber-sumber hukum seperti yurisprudensi, dan lain-lain. (boy/jpnn)
Tim penasihat hukum (PH) terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, vonis dua tahun penjara dengan perintah penahanan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi