Tak Mengaku Bersalah, Rasyid Bantah Mengantuk
Jumat, 22 Februari 2013 – 04:14 WIB

Tak Mengaku Bersalah, Rasyid Bantah Mengantuk
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kembali menggelar sidang kedua kasus kecelakaan maut Rasyid Amrullah Rajasa, Kamis (21/2). Agenda persidangan itu adalah mendengar keterangan saksi. Sebagai gantinya, JPU menghadirkan saksi lain yakni Brigadir Herry Wibiyanto dan Brigadir Iswahyudi. Setiap saksi menuturkan pernyataan yang berbeda yang bisa menguntungkan Rasyid. Dari kelima saksi, hanya Ranggalah yang mampu mengungkap secara runut kronologis terjadinya kecelakaan.
Ada lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang dipimpin hakim J Soeharjono itu. Kekasih Rasyid yang awalnya dijadwalkan sebagai salah satu saksi, ternyata berhalangan hadir.
Menurut salah seorang JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, awalnya saksi yang akan dihadirkan adalah Unggul Budi Raharjo, Rangga Iqra Nugraha, Prilla Kinanti, Ipda Suhadi, dan Umiyanah. Namun, Prilla dan Umiyanah tidak hadir.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kembali menggelar sidang kedua kasus kecelakaan maut Rasyid Amrullah Rajasa, Kamis (21/2). Agenda
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional