Tak Mengaku Bersalah, Rasyid Bantah Mengantuk
Jumat, 22 Februari 2013 – 04:14 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kembali menggelar sidang kedua kasus kecelakaan maut Rasyid Amrullah Rajasa, Kamis (21/2). Agenda persidangan itu adalah mendengar keterangan saksi. Sebagai gantinya, JPU menghadirkan saksi lain yakni Brigadir Herry Wibiyanto dan Brigadir Iswahyudi. Setiap saksi menuturkan pernyataan yang berbeda yang bisa menguntungkan Rasyid. Dari kelima saksi, hanya Ranggalah yang mampu mengungkap secara runut kronologis terjadinya kecelakaan.
Ada lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang dipimpin hakim J Soeharjono itu. Kekasih Rasyid yang awalnya dijadwalkan sebagai salah satu saksi, ternyata berhalangan hadir.
Menurut salah seorang JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, awalnya saksi yang akan dihadirkan adalah Unggul Budi Raharjo, Rangga Iqra Nugraha, Prilla Kinanti, Ipda Suhadi, dan Umiyanah. Namun, Prilla dan Umiyanah tidak hadir.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kembali menggelar sidang kedua kasus kecelakaan maut Rasyid Amrullah Rajasa, Kamis (21/2). Agenda
BERITA TERKAIT
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia