Tak Mengaku Bersalah, Rasyid Bantah Mengantuk

Tak Mengaku Bersalah, Rasyid Bantah Mengantuk
Tak Mengaku Bersalah, Rasyid Bantah Mengantuk
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kembali menggelar sidang kedua kasus kecelakaan maut Rasyid Amrullah Rajasa, Kamis (21/2). Agenda persidangan itu adalah mendengar  keterangan saksi.

Ada lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang dipimpin hakim J Soeharjono itu. Kekasih Rasyid yang awalnya dijadwalkan sebagai salah satu saksi, ternyata berhalangan hadir.

 

Menurut salah seorang JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, awalnya saksi yang akan dihadirkan adalah Unggul Budi Raharjo, Rangga Iqra Nugraha, Prilla Kinanti, Ipda Suhadi, dan Umiyanah. Namun, Prilla dan Umiyanah tidak hadir.

Sebagai gantinya, JPU menghadirkan saksi lain yakni Brigadir Herry Wibiyanto dan Brigadir Iswahyudi. Setiap  saksi menuturkan pernyataan yang berbeda yang bisa  menguntungkan Rasyid. Dari kelima saksi, hanya Ranggalah yang mampu mengungkap secara runut kronologis terjadinya kecelakaan.

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kembali menggelar sidang kedua kasus kecelakaan maut Rasyid Amrullah Rajasa, Kamis (21/2). Agenda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News